Lembaga Penerbangandan antariksa Nasional, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LAPAN, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan ilmi pengetahuan dan teknologi.
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan
kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
Pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan nasional di bidang penelitian dan
Pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN.
Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
pemerintah di bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
Penyelenggaraaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.